Tuesday, December 16, 2014



Organisasi yang Berkembang


 Disusun Oleh:

Ray Ferdian        17113333
 Ignatius Dayu      14113216
  Rizky Aprialdy      17113958
 Darvin Christian   12113048
Rerinaldi             17113419


Kelas                   : 2 KA 33
Mata Kuliah        : Teori Organisasi Umum 1
Jurusan                : Sistem Informasi   


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
           - LATAR BELAKANG
           - PERMASALAHAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR REFERENSI



BAB I 
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.

Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.

2. PERMASALAHAN
Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada latar belakang masalah diatas, kami dihadapkan untuk mencari penjelasan yang mencakup organisasi berkembang dan contoh perusahaan yang berkembang.


BAB II 
PEMBAHASAN

Organisasi berkembang mencakup:
1.      Go Public
2.      Joint Venture
3.      Trust
4.      Kartel
5.      Holding Company
6.      Akusisi

1.  GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A. Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.

B. Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
  • Periode pasar perdana
  • Penjatahan saham
  • Pencatatan efek di bursa

C. Manfaat Go Public
  • Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
  • Biaya Go public relatif murah
  • Proses relatif mudah
  • Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
  • Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
  • Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
  • Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
  • Go Public merupakan media promosi secara gratis
  • Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli  saham.

2.  JOINT VENTURE
A. Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.

B. Unsur-unsur dalam joint venture :
1. Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.

2. Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.

3. Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Dalam joint venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.

Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya. Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.

Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.

Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada  satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.

Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.  Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis. Kerjasama ini biasanya dalam  sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.

Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.nAlasan  dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing  untuk menanamkan modalnya.

Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat. Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.

Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena  joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.

Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.

Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
  • Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
  • Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
  • Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.

Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
  • Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
  • Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
  • Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.

3. Trust
A. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.

4.  Kartel
A. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

5. Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.

A.     Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
ü  Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
  • Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
  • Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
  • Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
  • Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. 
C. Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
  1. Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
  2. Isolasi risiko, dan
  3. Pemisahan akuntansi dan hukum.
6.   AKUSISI
A.  Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
  • Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
  • Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
  • Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika  pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Contoh Perusahaan yang berkembang :

HM Sampoerna, Contoh Sempurna Usaha Rumahan
PT Hanjaya Mandala Sampoerna adalah contoh paling sempurna usaha rumahan, dengan proses jatuh-bangun, akhirnya bisa menjadi perusahaan besar, bukan hanya di tingkat nasional tetapi sudah meng-globalisasi. Perusahaan ini bermula dari usaha pinggir jalan dalam arti sesungguhnya, dan kini menjadi perusahaan publik dengan keuntungan kurang lebih triliunan rupiah per tahun.

Seiring dengan masuknya Putera Sampoerna, putera Swie Ling atau Aga Sampoerna, ke jajaran manajemen, perusahaan terus berkembang pesat. Jumlah karyawan sudah mencapai 1200 orang, dengan produksi 1,3 juta batang rokok per hari. Tahun 1979 pabrik milik HM Sampoerna sempat kembali terbakar habis, tetapi dalam waktu 24 hari Dji Sam Soe sudah berhasil kembali mendatangi konsumennya. Aga Sampoerna meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 1995, meninggalkan perusahaan yang terus semakin maju pesat.

Ide untuk menjadi perusahaan publik adalah ide Putera Sampoerna yang awalnya tidak secara bulat diterima oleh keluarganya. Tetapi dengan penuh kesabaran Putera berhasil meyakinkan mereka, bahwa go public akan mengantar perusahaan itu ke tataran global, dan nilai absolut saham milik keluarga pasti akan meningkat setelah itu, satu keyakinan yang ternyata benar di kemudian hari. 

Kini perusahaan yang bermula dari unit usaha rumahan itu sudah berada di tangan generasi keempat, di bawah kepemimpinan Michael Joseph Sampoerna, dan telah menjadi salah satu perusahaan publik papan atas. Putera Sampoerna sendiri masih aktif sebagai presiden komisaris perseroan.Di tahun 2002 perusahaan ini mencatat laba bersih Rp1,67 trilyun, sementara penjualan tahun 2003 mencapai lebih dari Rp14 trilyun.



KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju atau berkembang kita harus mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu maju atau berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.




DAFTAR REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Merger_dan_akuisisi
http://liahibatha.wordpress.com/page/2/
http://fernandohutapea.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-contoh-perusahaan-yang.html
http://dickysetiawanblog.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-perusahaan-yang-meyakini.html
http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html
http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html

No comments:

Post a Comment