Organisasi yang Berkembang
Disusun Oleh:
Ray Ferdian 17113333
Ignatius Dayu 14113216
Rizky Aprialdy 17113958
Darvin Christian 12113048
Rerinaldi 17113419
Ignatius Dayu 14113216
Rizky Aprialdy 17113958
Darvin Christian 12113048
Rerinaldi 17113419
Kelas
: 2 KA 33
Mata Kuliah
: Teori Organisasi Umum 1
Jurusan
: Sistem Informasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
- PERMASALAHAN
BAB
II PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR
REFERENSI
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Organisasi
berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian
organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada
perbedaan yang prinsip, sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi
merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka
mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
Agar tujuan
organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka
diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak
(pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling
memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat
masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota
organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
2.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
penjelasan yang terdapat pada latar belakang masalah diatas, kami dihadapkan
untuk mencari penjelasan yang mencakup organisasi berkembang dan contoh
perusahaan yang berkembang.
BAB II
PEMBAHASAN
Organisasi
berkembang mencakup:
1.
Go Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4.
Kartel
5.
Holding Company
6.
Akusisi
1. GO
PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A. Definisi
Go Public
Kegiatan
penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya.
Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa
penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B. Go Public
(Penawaran Umum)
Meliputi
kegiatan berikut:
- Periode pasar perdana
- Penjatahan saham
- Pencatatan efek di bursa
C. Manfaat
Go Public
- Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
- Biaya Go public relatif murah
- Proses relatif mudah
- Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
- Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
- Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
- Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
- Go Public merupakan media promosi secara gratis
- Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
2.
JOINT VENTURE
A. Definisi
Joint venture
Joint
venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk
membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam
negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
B.
Unsur-unsur dalam joint venture :
1. Kerjasama
dua pihak atau lebih
Joint
venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk
membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint
venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama
untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada surat
perjanjian
Sebagian
bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus
ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu
diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut
adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu
perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya. Tentu harus
dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan
menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis.
Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk
pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan
pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya.
Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu
dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara
yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang
biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari
Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.
Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih
peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis. Kerjasama ini
biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu
perusahaan baru.
Perusahaan
baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture
(JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.nAlasan
dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang
dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini
masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.
Karena bila
hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa
teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit
untuk meningkat. Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat
menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan
sarana prasarana yang ada.
Manfaat
Joint Venture:
Memberikan
solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena joint
venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif
sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama
ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan
baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV
merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture
bersifat internasional atau nasional.
Keunggulan
Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
- Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
- Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
- Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan
Joint Venture adalah
sebagai berikut:
- Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
- Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
- Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3. Trust
A.
Pengertian Trust
Trust atau
kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya.
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat
tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika
atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan
berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka
masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu
pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
4.
Kartel
A.
Pengertian kartel
Kartel
adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
5. Holding
Company
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan,
mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan
dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan,
termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A.
Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
ü
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki
anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
- Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
- Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
- Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
- Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
C. Holding
company memiliki tiga keuntungan utama :
- Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
- Isolasi risiko, dan
- Pemisahan akuntansi dan hukum.
6.
AKUSISI
A.
Pengertian Akusisi
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut
Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga
kelompok besar, yaitu:
- Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
- Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
- Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Kelebihan
Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Karena tidak
memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat
digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan
Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
Jika cukup
banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)
Contoh
Perusahaan yang berkembang :
HM
Sampoerna, Contoh Sempurna Usaha Rumahan
PT Hanjaya
Mandala Sampoerna adalah contoh paling sempurna usaha rumahan, dengan proses
jatuh-bangun, akhirnya bisa menjadi perusahaan besar, bukan hanya di tingkat
nasional tetapi sudah meng-globalisasi. Perusahaan ini bermula dari usaha
pinggir jalan dalam arti sesungguhnya, dan kini menjadi perusahaan publik
dengan keuntungan kurang lebih triliunan rupiah per tahun.
Seiring
dengan masuknya Putera Sampoerna, putera Swie Ling atau Aga Sampoerna, ke
jajaran manajemen, perusahaan terus berkembang pesat. Jumlah karyawan sudah
mencapai 1200 orang, dengan produksi 1,3 juta batang rokok per hari. Tahun 1979
pabrik milik HM Sampoerna sempat kembali terbakar habis, tetapi dalam waktu 24
hari Dji Sam Soe sudah berhasil kembali mendatangi konsumennya. Aga Sampoerna
meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 1995, meninggalkan perusahaan yang
terus semakin maju pesat.
Ide untuk
menjadi perusahaan publik adalah ide Putera Sampoerna yang awalnya tidak secara
bulat diterima oleh keluarganya. Tetapi dengan penuh kesabaran Putera berhasil
meyakinkan mereka, bahwa go public akan mengantar perusahaan itu ke tataran
global, dan nilai absolut saham milik keluarga pasti akan meningkat setelah
itu, satu keyakinan yang ternyata benar di kemudian hari.
Kini
perusahaan yang bermula dari unit usaha rumahan itu sudah berada di tangan
generasi keempat, di bawah kepemimpinan Michael Joseph Sampoerna, dan telah
menjadi salah satu perusahaan publik papan atas. Putera Sampoerna sendiri masih
aktif sebagai presiden komisaris perseroan.Di tahun 2002 perusahaan ini
mencatat laba bersih Rp1,67 trilyun, sementara penjualan tahun 2003 mencapai
lebih dari Rp14 trilyun.
KESIMPULAN
Jadi
kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi
atau perusahaan kita maju atau berkembang kita harus mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu maju atau berkembang dengan cara
memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi
dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha
menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat
luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.
DAFTAR REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger_dan_akuisisi
http://liahibatha.wordpress.com/page/2/
http://fernandohutapea.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-contoh-perusahaan-yang.html
http://dickysetiawanblog.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-perusahaan-yang-meyakini.html
http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html
http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
No comments:
Post a Comment